Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan tanggapan atas keluhan tersebut. Ia menekankan bahwa hukum kerap berada dalam posisi dilematis, namun penilaian keadilan tidak bisa bertumpu pada akibat akhir semata.
"Kecelakaan itu bukan peristiwa tunggal, tapi bagian dari peristiwa kejahatan lain. Memang pembelaan diri harus seimbang, tapi dalam situasi tertentu kondisinya bisa berbalik," jelas Abdul Fickar Hadjar.
Ia menilai, dalam banyak kasus serupa, pelaku kejahatan yang tewas saat melarikan diri tidak serta-merta menjadikan pihak pengejar bertanggung jawab secara pidana. Kelalaian pelaku saat berupaya kabur menjadi faktor krusial yang tak bisa dilepaskan.
"Pelaku kejahatan kurang berhati-hati ketika melarikan diri. Karena kelalaiannya sendiri, dia menyebabkan kematian dirinya. Itu harus dilihat dalam satu rangkaian peristiwa kejahatan," tandas pakar hukum pidana tersebut.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri