Kasus Hogi Minaya: Kritik Kuasa Hukum dan Analisis Pakar Hukum Pidana

- Senin, 02 Februari 2026 | 02:25 WIB
Kasus Hogi Minaya: Kritik Kuasa Hukum dan Analisis Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan tanggapan atas keluhan tersebut. Ia menekankan bahwa hukum kerap berada dalam posisi dilematis, namun penilaian keadilan tidak bisa bertumpu pada akibat akhir semata.

"Kecelakaan itu bukan peristiwa tunggal, tapi bagian dari peristiwa kejahatan lain. Memang pembelaan diri harus seimbang, tapi dalam situasi tertentu kondisinya bisa berbalik," jelas Abdul Fickar Hadjar.

Ia menilai, dalam banyak kasus serupa, pelaku kejahatan yang tewas saat melarikan diri tidak serta-merta menjadikan pihak pengejar bertanggung jawab secara pidana. Kelalaian pelaku saat berupaya kabur menjadi faktor krusial yang tak bisa dilepaskan.

"Pelaku kejahatan kurang berhati-hati ketika melarikan diri. Karena kelalaiannya sendiri, dia menyebabkan kematian dirinya. Itu harus dilihat dalam satu rangkaian peristiwa kejahatan," tandas pakar hukum pidana tersebut.


Halaman:

Komentar