Artanto menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan seperti ini dapat diproses secara hukum. Polda Jateng saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik tindakan keji pelaku.
Polisi Bisa Gunakan Laporan Model A atau B untuk Kasus Ini
Kombes Artanto juga menjelaskan mekanisme pelaporan untuk kasus serupa. Polisi dapat memprosesnya menggunakan Laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat atas inisiatif polisi yang mengetahui kejadian, atau Laporan Model B yang berasal dari pengaduan masyarakat.
Polda Prihatin dan Ingatkan Hak Hidup Hewan
Polda Jateng menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden ini. Artanto mengingatkan bahwa hewan juga merupakan makhluk hidup yang memiliki hak untuk dilindungi.
"Kami cukup prihatin. Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Kepada komunitas pencinta hewan, mari kita bersama-sama mencegah terulangnya kekejaman terhadap hewan," pungkas Kabid Humas Polda Jateng tersebut.
Kasus viral penendangan kucing di Blora ini kembali menyoroti pentingnya Undang-Undang Perlindungan Hewan dan menimbulkan kecaman luas dari masyarakat pecinta hewan di media sosial.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?