Artanto menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan seperti ini dapat diproses secara hukum. Polda Jateng saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik tindakan keji pelaku.
Polisi Bisa Gunakan Laporan Model A atau B untuk Kasus Ini
Kombes Artanto juga menjelaskan mekanisme pelaporan untuk kasus serupa. Polisi dapat memprosesnya menggunakan Laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat atas inisiatif polisi yang mengetahui kejadian, atau Laporan Model B yang berasal dari pengaduan masyarakat.
Polda Prihatin dan Ingatkan Hak Hidup Hewan
Polda Jateng menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden ini. Artanto mengingatkan bahwa hewan juga merupakan makhluk hidup yang memiliki hak untuk dilindungi.
"Kami cukup prihatin. Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi. Kepada komunitas pencinta hewan, mari kita bersama-sama mencegah terulangnya kekejaman terhadap hewan," pungkas Kabid Humas Polda Jateng tersebut.
Kasus viral penendangan kucing di Blora ini kembali menyoroti pentingnya Undang-Undang Perlindungan Hewan dan menimbulkan kecaman luas dari masyarakat pecinta hewan di media sosial.
Artikel Terkait
Prilly Latuconsina Kerja Jadi Sales di Summarecon Mall Bekasi, Ini Tanggal Mulainya
Kapolri vs Jokowi: Analisis Agenda Politik dan Pertarungan Wacana Polri Bawah Kementerian
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Analisis Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo