Kasus Ijazah Jokowi: Pengembalian Berkas RRT dan Prospek Persidangan
Kuasa Hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa publik sebaiknya tidak terburu-buru membayangkan proses persidangan terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara kliennya (RRT) kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Alasan Krusial Pengembalian Berkas Perkara
Abdul Gafur mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, alasan pengembalian berkas tersebut sangat krusial. Kejaksaan meminta penyidik untuk mendalami kembali pemeriksaan terhadap seluruh saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Selain itu, penyidik juga diminta untuk mengkaji ulang ratusan dokumen yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.
Proses Penyidikan Diperkirakan Memakan Waktu Lama
Dengan permintaan pendalaman ulang yang begitu komprehensif, proses penyidikan diprediksi akan memakan waktu yang tidak sebentar. Berdasarkan perhitungan dari durasi penyidikan sebelumnya, diperkirakan diperlukan waktu sekitar satu tahun lagi sebelum berkas dapat dilimpahkan kembali ke Kejaksaan. Oleh karena itu, wacana mengenai persidangan dinilai masih terlalu prematur untuk dibicarakan.
Artikel Terkait
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung
Purbaya Tutup Mulut soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden Prabowo, Begini Alasannya