Kasus Ijazah Jokowi: Alasan Pengembalian Berkas ke Polda dan Prospek SP3

- Rabu, 04 Februari 2026 | 01:25 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Alasan Pengembalian Berkas ke Polda dan Prospek SP3

Kasus Ijazah Jokowi: Pengembalian Berkas RRT dan Prospek Persidangan

Kuasa Hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa publik sebaiknya tidak terburu-buru membayangkan proses persidangan terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara kliennya (RRT) kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Alasan Krusial Pengembalian Berkas Perkara

Abdul Gafur mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, alasan pengembalian berkas tersebut sangat krusial. Kejaksaan meminta penyidik untuk mendalami kembali pemeriksaan terhadap seluruh saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Selain itu, penyidik juga diminta untuk mengkaji ulang ratusan dokumen yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.

Proses Penyidikan Diperkirakan Memakan Waktu Lama

Dengan permintaan pendalaman ulang yang begitu komprehensif, proses penyidikan diprediksi akan memakan waktu yang tidak sebentar. Berdasarkan perhitungan dari durasi penyidikan sebelumnya, diperkirakan diperlukan waktu sekitar satu tahun lagi sebelum berkas dapat dilimpahkan kembali ke Kejaksaan. Oleh karena itu, wacana mengenai persidangan dinilai masih terlalu prematur untuk dibicarakan.


Halaman:

Komentar