Bandingkan dengan Pernyataan Jokowi di Awal Kasus
Pernyataan kuasa hukum ini menarik untuk dibandingkan dengan sikap Presiden Joko Widodo di awal kasus. Setelah melaporkan perkara ini, Jokowi pernah menegaskan bahwa ia hanya akan membuka dan menunjukkan ijazah aslinya di dalam persidangan, dengan asumsi bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan akan menjadi terdakwa.
Peluang Penutupan Kasus dengan SP3
Abdul Gafur Sangadji juga menyampaikan analisis prospek kasus ke depan. Ia menyatakan optimisme bahwa jika setelah dilengkapi, berkas perkara kembali dikembalikan (dalam istilah hukum: dikembalikan untuk kedua kalinya), maka itu menjadi indikasi bahwa bukti tidak cukup kuat. Pada situasi demikian, jalan terakhir yang tersedia bagi penyidik adalah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang berarti kasus secara resmi ditutup.
Ditulis oleh: Erizal, Direktur ABC Riset & Consulting
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri