Kuasa hukumnya membenarkan bahwa permohonan ini selaras dengan kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa pengguna narkotika harus mendapatkan rehabilitasi, bukan hanya hukuman pidana. "Arahan Presiden sudah jelas, penyalahguna narkotika, termasuk figur publik, wajib direhabilitasi," tegas kuasa hukum Ammar.
Dukungan dari Keluarga dan Alasan Rehabilitasi
Langkah Ammar Zoni ini didukung penuh oleh ibu angkatnya, Titiek Haryanti. Ia menyatakan bahwa kecanduan narkotika adalah sebuah penyakit yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan.
"Penyalahguna narkotika itu orang sakit, addict. Penyembuhannya panjang, ada rehabilitasi dan recovery," ujar Titiek. Ia menegaskan bahwa Ammar adalah korban yang wajib mendapatkan kesempatan untuk pulih.
Selain alasan kesehatan, pihak pembela juga mengangkat rekam jejak Ammar Zoni sebagai seniman yang telah menghasilkan banyak karya. Ditekankan bahwa ia masih memiliki potensi untuk kembali berkontribusi positif bagi industri hiburan Indonesia setelah menjalani proses pemulihan yang tepat.
Menunggu Respons dari Istana
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Istana Kepresidenan terkait dengan surat permohonan dari Ammar Zoni kepada Presiden Prabowo Subianto tersebut. Perkembangan kasus ini terus ditunggu oleh publik.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?