Kronologi Lengkap Bonatua Silalahi Akhirnya Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU
Oleh: Erizal
Perjalanan panjang Bonatua Silalahi untuk mendapatkan fotokopi ijazah Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berbuah hasil. Setelah melalui proses selama enam bulan dan perjuangan hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menyerahkan dokumen yang digunakan sebagai syarat pendaftaran pencalonan presiden Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019 tersebut.
Proses 6 Bulan dan Awal Penolakan KPU
Bonatua Silalahi memulai upayanya dengan mengajukan permintaan fotokopi legalisir ijazah Jokowi kepada KPU pada 3 Agustus 2025. Namun, upaya awal ini ditolak mentah-mentah oleh KPU. Penolakan ini didasarkan pada terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731/2025 yang melarang permintaan dokumen pribadi orang lain.
Kebijakan KPU ini memicu reaksi publik dan anggota DPR RI. Atas tekanan tersebut, KPU akhirnya dipanggil oleh Komisi II DPR untuk mempertanggungjawabkan PKPU yang kontroversial itu. Akibatnya, PKPU Nomor 731/2025 pun dicabut.
Dokumen Diberikan, Namun dengan Redaksi Tertutup
Setelah pencabutan PKPU, KPU akhirnya bersedia menyerahkan fotokopi ijazah yang diminta pada Senin, 9 Februari 2026. Namun, penyerahan ini tidak serta merta transparan. KPU memberikan dokumen dengan sembilan item informasi yang ditutup atau dikaburkan, termasuk di dalamnya tanggal lahir Jokowi.
Kondisi ini membuat dokumen yang diberikan dianggap hampir tidak berguna untuk tujuan verifikasi. Bonatua pun tidak menyerah dan memutuskan untuk melanjutkan perjuangan hukum.
Artikel Terkait
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?
Gus Miftah Dituduh Terima Dana Korupsi Kereta Api Rp100 Juta, Akui Bisa Lupa
Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik Saat Acara Ulang Tahun Nenek, Polisi Selidiki
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi: Ucapan Merendahkan Wartawan Picu Kemarahan Publik