Gugatan ke KIP Pusat dan Kemenangan Hukum
Untuk mendapatkan dokumen yang utuh, Bonatua Silalahi mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat. Proses persidangan berlangsung sebanyak enam kali. Putusan akhir KIP Pusat memenangkan Bonatua dan memerintahkan KPU untuk membuka sembilan item informasi yang sebelumnya ditutup.
KPU memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun lembaga tersebut memilih untuk mengikuti putusan KIP dan menyerahkan fotokopi ijazah Jokowi secara lengkap seperti yang diminta.
Respons Bonatua Silalahi dan Langkah Selanjutnya
Meski menemukan beberapa kejanggalan dalam dua fotokopi ijazah yang diterimanya, Bonatua mengaku bukan ahli dan memilih untuk tidak mendalaminya secara pribadi. Ia berencana memposting seluruh dokumen tersebut di akun media sosialnya dan membiarkannya untuk diteliti secara independen oleh publik dan para peneliti.
Bonatua menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang dianggapnya menjaga iklim demokrasi, serta kepada Ketua dan Anggota KIP Pusat dan KPU Pusat yang tidak melanjutkan banding.
Apresiasi untuk Perjuangan Transparansi
Perjuangan Bonatua Silalahi ini diapresiasi banyak pihak sebagai upaya konkrit menegakkan hak atas informasi publik. Kisah ini membuktikan bahwa kebenaran, meski melalui jalan berliku, pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri.
Direktur ABC Riset & Consulting
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri