Gugatan ke KIP Pusat dan Kemenangan Hukum
Untuk mendapatkan dokumen yang utuh, Bonatua Silalahi mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat. Proses persidangan berlangsung sebanyak enam kali. Putusan akhir KIP Pusat memenangkan Bonatua dan memerintahkan KPU untuk membuka sembilan item informasi yang sebelumnya ditutup.
KPU memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun lembaga tersebut memilih untuk mengikuti putusan KIP dan menyerahkan fotokopi ijazah Jokowi secara lengkap seperti yang diminta.
Respons Bonatua Silalahi dan Langkah Selanjutnya
Meski menemukan beberapa kejanggalan dalam dua fotokopi ijazah yang diterimanya, Bonatua mengaku bukan ahli dan memilih untuk tidak mendalaminya secara pribadi. Ia berencana memposting seluruh dokumen tersebut di akun media sosialnya dan membiarkannya untuk diteliti secara independen oleh publik dan para peneliti.
Bonatua menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang dianggapnya menjaga iklim demokrasi, serta kepada Ketua dan Anggota KIP Pusat dan KPU Pusat yang tidak melanjutkan banding.
Apresiasi untuk Perjuangan Transparansi
Perjuangan Bonatua Silalahi ini diapresiasi banyak pihak sebagai upaya konkrit menegakkan hak atas informasi publik. Kisah ini membuktikan bahwa kebenaran, meski melalui jalan berliku, pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri.
Direktur ABC Riset & Consulting
Artikel Terkait
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri Listyo Sigit Tolak Tegas & Pilih Jadi Petani
Bahar bin Smith Diperiksa di Polres Metro Tangerang: Pengamanan Ketat Diterapkan, Ini Kronologinya
Roy Suryo Gugat Pasal KUHP & UU ITE ke MK, Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Salinan Ijazah Jokowi Dibuka KPU: Respons Relawan dan Rencana Lanjut Bonatua Silalahi