Advokat senior Petrus Selestinus menilai Sidang Tahunan MPR pada Agustus 2025 menjadi momentum yang tepat untuk mengoreksi keabsahan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Ia bahkan menyatakan akan mengirim somasi kepada Gibran bila yang bersangkutan tidak segera mundur dari jabatannya.
“Kami para advokat sudah memberikan perhatian khusus sejak pelantikan bahkan sejak masih di Mahkamah Konstitusi perkara putusan 90," ujar Petrus, di kanal YouTube Abraham Samad speak up, Senin, 21 Juli 2025.
Petrus menegaskan bahwa Gibran tidak layak dilantik sejak awal karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Menurutnya, pelantikan Gibran adalah bentuk "kecelakaan konstitusi" yang masih bisa diperbaiki melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Gibran itu sebenarnya berhalangan tetap sejak dilantik. Jadi tidak masuk dalam mekanisme pemakzulan di Pasal 7A dan 7B UUD 1945, tapi langsung ke MPR menggunakan Pasal 427 UU Pemilu dan Pasal 4 dan 5 UU Susduk,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sejauh ini baru satu usulan pemakzulan Gibran yang muncul secara terbuka, yakni dari Forum Purnawirawan TNI.
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat sipil untuk ikut menyuarakan hal ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
“Kalau ini kita biarkan, nanti akan dianggap biasa. Lima tahun lagi bisa terulang, bahkan 20 tahun ke depan bisa saja anak Gibran yang menggantikan,” kata Petrus.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka/Ist
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri