Kapolres Bima Dicopot, Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Pemberhentian ini terkait dugaan kuat ia menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2). Saat ini, Didik sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Asal Mula Kasus: Bermula dari Kasat Narkoba
Gulungan kasus ini berawal dari penangkapan anak buah Didik, yaitu AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Dalam penyidikan Polda NTB, terungkap bahwa Koko Erwin merupakan sumber sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas Malaungi.
Malaungi kini telah berstatus tersangka dan bahkan telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTB pada Senin (9/2).
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru