Kapolres Bima Dicopot, Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Pemberhentian ini terkait dugaan kuat ia menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2). Saat ini, Didik sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Asal Mula Kasus: Bermula dari Kasat Narkoba
Gulungan kasus ini berawal dari penangkapan anak buah Didik, yaitu AKP Malaungi, yang menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Dalam penyidikan Polda NTB, terungkap bahwa Koko Erwin merupakan sumber sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas Malaungi.
Malaungi kini telah berstatus tersangka dan bahkan telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTB pada Senin (9/2).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri