KPK Ungkap Konstruksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Jokowi, dan Aliran Dana Kickback

- Minggu, 11 Januari 2026 | 12:50 WIB
KPK Ungkap Konstruksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Peran Yaqut, Jokowi, dan Aliran Dana Kickback

KPK Beberkan Konstruksi Perkara Korupsi Kuota Haji, Jokowi Terseret dalam Awal Cerita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Dalam paparannya, nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), turut disebut dalam rangkaian awal peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini.

Awal Mula: Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan Tambahan Kuota

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023. Dalam pertemuan dengan Pemimpin Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), dibahas persoalan antrean haji reguler Indonesia yang mencapai puluhan tahun.

Sebagai solusi, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia. Asep menegaskan bahwa kuota tambahan ini diberikan kepada Negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan atau Menteri Agama.

Penyimpangan Pembagian Kuota oleh Eks Menag Yaqut

Menurut KPK, penyimpangan terjadi dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), diduga membagi kuota dengan proporsi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.


Halaman:

Komentar