MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa permohonan status justice collaborator (JC) dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum tentu dikabulkan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung saat ini masih melakukan kajian mendalam terhadap permohonan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri secara detail peran Sony dalam perkara korupsi ini. Status justice collaborator tidak bisa diberikan secara otomatis tanpa melalui proses verifikasi yang ketat.
"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa (mengabulkan). Bisa membuka yang lebih besar enggak? Lah kalau dia pelaku utamanya bagaimana mau membuka?" ujar Anang, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Anang menegaskan bahwa pihak penyidik belum mengambil keputusan apapun terkait permohonan JC dari Sony Sonjaya. Sebelum menentukan sikap, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa Sony secara langsung untuk mengklarifikasi pernyataan dan perannya dalam kasus tersebut.
"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," tutur dia.
Artikel Terkait
Pengusaha Tersangka! Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Jadi Tambak Udang, Negara Rugi Rp32 Miliar
4 ASN Jambi Viral Pamer Gaji ke-13 untuk Beli iPhone 17 Pro Max dan Emas, Sekda Murka
Skandal Korupsi Motor Listrik Emmo BGN: Andri Mulyono Tersangka Kelima, Markup Harga Terungkap
Pria Lecehkan Anjing di Jakut Viral, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku