Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
MULTAQOMEDIA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta dengan inisial AYS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap AYS dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu.
Syarief menjelaskan, AYS awalnya diminta oleh tersangka SS—yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)—untuk mencarikan mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam prosesnya, SS secara melawan hukum memberikan akses khusus kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra.
Artikel Terkait
Pria Lecehkan Anjing di Jakut Viral, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Motor Listrik MBG Rp 1 Triliun Diduga Markup, Baru Dirakit Usai Dibayar
Pria di Karawang Perkosa Anak Tiri 19 Tahun dengan Modus Obat Penenang dalam Makanan
Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Bawa Bom Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Dukuh Atas