Akses tersebut membuat AYS dapat memetakan titik-titik dapur yang masih kosong sekaligus mengatur pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada portal kemitraan. AYS bahkan membatalkan status pendaftaran sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui, lalu memfasilitasi SPPG baru untuk masuk meskipun portal pendaftaran sebenarnya sudah ditutup.
Setelah melancarkan kongkalikong pengaturan titik SPPG tersebut, AYS diduga menyetorkan sejumlah uang kepada SS.
Atas tindakan tersebut, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, AYS telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Motor Listrik Emmo BGN: Andri Mulyono Tersangka Kelima, Markup Harga Terungkap
Pria Lecehkan Anjing di Jakut Viral, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
Motor Listrik MBG Rp 1 Triliun Diduga Markup, Baru Dirakit Usai Dibayar
Pria di Karawang Perkosa Anak Tiri 19 Tahun dengan Modus Obat Penenang dalam Makanan