Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
MULTAQOMEDIA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta dengan inisial AYS.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap AYS dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, 6 Juni 2026 lalu.
Syarief menjelaskan, AYS awalnya diminta oleh tersangka SS—yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)—untuk mencarikan mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dalam prosesnya, SS secara melawan hukum memberikan akses khusus kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri