Kejagung Tetapkan Andri Mulyono Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis, Total Jadi 5 Orang

- Jumat, 12 Juni 2026 | 14:00 WIB
Kejagung Tetapkan Andri Mulyono Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis, Total Jadi 5 Orang

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Andri Mulyono Jadi Komisaris Tersangka

MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, Kejagung resmi menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Juni 2025. "Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Syarief.

Peran Andri Mulyono dalam Kasus Korupsi MBG

Syarief menjelaskan, Andri Mulyono diduga kuat berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik untuk program MBG di BGN. Padahal, PT YAT tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan barang tersebut. Untuk memenangkan tender secara tidak sah, Andri diduga melakukan akuisisi terhadap PT ASE dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa Andri melakukan praktik markup harga atau penggelembungan harga pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan. "Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik," tegas Syarief.

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan


Halaman:

Komentar