Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Andri Mulyono Jadi Komisaris Tersangka
MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, Kejagung resmi menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Jumat, 12 Juni 2025. "Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," ujar Syarief.
Peran Andri Mulyono dalam Kasus Korupsi MBG
Syarief menjelaskan, Andri Mulyono diduga kuat berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik untuk program MBG di BGN. Padahal, PT YAT tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan barang tersebut. Untuk memenangkan tender secara tidak sah, Andri diduga melakukan akuisisi terhadap PT ASE dan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Lebih lanjut, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa Andri melakukan praktik markup harga atau penggelembungan harga pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan. "Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik," tegas Syarief.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Bantah Kasus Blueray: Saksi Kunci Ungkap Fakta di Balik Foto Viral
Kasus Korupsi BPK: Tersangka Minta Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit Laporan Keuangan
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Orang Kepercayaan Sony Sanjaya
Bantahan Korupsi MBG Mengalir Deras Usai Nyanyian Sony Sonjaya