Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, 33 Bukti Penggugat Dinyatakan Belum Valid
Oleh: Rosadi Jamani
Perkembangan baru kembali terjadi dalam sidang perdata gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Selasa, 6 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan setelah menyatakan bahwa 33 bukti yang diajukan oleh penggugat, Muhammad Taufiq, dinilai belum lengkap dan valid.
Alasan Penundaan Sidang Ijazah Jokowi
Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, memutuskan penundaan sidang hingga 13 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim memeriksa dan menemukan ketidaklengkapan serta ketidakvalidan dalam bukti-bukti yang diajukan. Pihak penggugat diminta untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh berkas pembuktian sebelum sidang berikutnya.
Reaksi Para Pihak dalam Sidang
Kuasa hukum Presiden Jokowi menyambut baik keputusan penundaan ini. Mereka menyatakan bahwa beberapa dari bukti yang diajukan memang tidak layak untuk dipertimbangkan di persidangan. Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri tidak hadir dalam sidang yang bersifat perdata ini.
Artikel Terkait
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat