Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, 33 Bukti Penggugat Dinyatakan Belum Valid
Oleh: Rosadi Jamani
Perkembangan baru kembali terjadi dalam sidang perdata gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Selasa, 6 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan setelah menyatakan bahwa 33 bukti yang diajukan oleh penggugat, Muhammad Taufiq, dinilai belum lengkap dan valid.
Alasan Penundaan Sidang Ijazah Jokowi
Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, memutuskan penundaan sidang hingga 13 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim memeriksa dan menemukan ketidaklengkapan serta ketidakvalidan dalam bukti-bukti yang diajukan. Pihak penggugat diminta untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh berkas pembuktian sebelum sidang berikutnya.
Reaksi Para Pihak dalam Sidang
Kuasa hukum Presiden Jokowi menyambut baik keputusan penundaan ini. Mereka menyatakan bahwa beberapa dari bukti yang diajukan memang tidak layak untuk dipertimbangkan di persidangan. Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri tidak hadir dalam sidang yang bersifat perdata ini.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri