Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, 33 Bukti Penggugat Dinyatakan Belum Valid
Oleh: Rosadi Jamani
Perkembangan baru kembali terjadi dalam sidang perdata gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Selasa, 6 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan setelah menyatakan bahwa 33 bukti yang diajukan oleh penggugat, Muhammad Taufiq, dinilai belum lengkap dan valid.
Alasan Penundaan Sidang Ijazah Jokowi
Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, memutuskan penundaan sidang hingga 13 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim memeriksa dan menemukan ketidaklengkapan serta ketidakvalidan dalam bukti-bukti yang diajukan. Pihak penggugat diminta untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh berkas pembuktian sebelum sidang berikutnya.
Reaksi Para Pihak dalam Sidang
Kuasa hukum Presiden Jokowi menyambut baik keputusan penundaan ini. Mereka menyatakan bahwa beberapa dari bukti yang diajukan memang tidak layak untuk dipertimbangkan di persidangan. Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri tidak hadir dalam sidang yang bersifat perdata ini.
Artikel Terkait
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung
Purbaya Tutup Mulut soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden Prabowo, Begini Alasannya