Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, 33 Bukti Penggugat Dinyatakan Belum Valid
Oleh: Rosadi Jamani
Perkembangan baru kembali terjadi dalam sidang perdata gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Selasa, 6 Januari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan setelah menyatakan bahwa 33 bukti yang diajukan oleh penggugat, Muhammad Taufiq, dinilai belum lengkap dan valid.
Alasan Penundaan Sidang Ijazah Jokowi
Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, memutuskan penundaan sidang hingga 13 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim memeriksa dan menemukan ketidaklengkapan serta ketidakvalidan dalam bukti-bukti yang diajukan. Pihak penggugat diminta untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh berkas pembuktian sebelum sidang berikutnya.
Reaksi Para Pihak dalam Sidang
Kuasa hukum Presiden Jokowi menyambut baik keputusan penundaan ini. Mereka menyatakan bahwa beberapa dari bukti yang diajukan memang tidak layak untuk dipertimbangkan di persidangan. Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri tidak hadir dalam sidang yang bersifat perdata ini.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka