MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan suap pengkondisian laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim. Tersangka diduga meminta uang sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit laporan keuangan pemerintah daerah tersebut.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers penahanan terkait kasus dugaan suap pengkondisian laporan hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim. Taufik menjelaskan bahwa hasil audit BPK menemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Edison diduga memerintahkan bawahannya untuk mengurus masalah ini dengan menemui Augusz Dewanggara atau Angga (ANG), seorang pihak swasta. "AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), yang berperan sebagai Pengendali Teknis, untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK tersebut. Untuk memenuhi permintaan Rp1,6 miliar, anak buah Edison menyiapkan uang yang berasal dari Fika (FK), Direktur PT Millenium Solusi Abadi, dan Cory Erin Hardi (CRH), marketing PT Millenium Solusi Abadi. Keduanya merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
"Dari penerimaan sejumlah Rp500 juta tersebut, ABN (Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) membagi dua klaster distribusi uang, di Jakarta dan Sumatera Selatan. Sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta," ujarnya. "Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan yang diantaranya untuk EDS," sambungnya.
Taufik melanjutkan, Angga juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Abi. KPK masih mendalami maksud dari penerimaan tersebut. Dalam kasus ini, KPK secara resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan suap laporan keuangan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa salah satu tersangka adalah Bupati Muara Enim, Edison (EDS). "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Taufik.
Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Terkini
Jumat, 12 Juni 2026 | 05:25 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 04:25 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 03:00 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:25 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:50 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:25 WIB
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Bantah Kasus Blueray: Saksi Kunci Ungkap Fakta di Balik Foto Viral
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Orang Kepercayaan Sony Sanjaya
Bantahan Korupsi MBG Mengalir Deras Usai Nyanyian Sony Sonjaya
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel