MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Tersangka baru tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya.
"Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Kamis, 11 Juni 2026.
Asep ditugaskan oleh Sony untuk mencari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam proses pencarian tersebut, Asep Yusuf diberi wewenang untuk mengintervensi tim verifikator mitra SPPG.
Artikel Terkait
Bantahan Korupsi MBG Mengalir Deras Usai Nyanyian Sony Sonjaya
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Mahfud MD Desak Kejagung Bongkar 26 Nama Terseret Korupsi MBG: Jangan Dilokalisir
Wakil Ketua KPK Fitroh Bantah Keras Terlibat Korupsi Badan Gizi Nasional