MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Tersangka baru tersebut adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya.
"Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Kamis, 11 Juni 2026.
Asep ditugaskan oleh Sony untuk mencari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam proses pencarian tersebut, Asep Yusuf diberi wewenang untuk mengintervensi tim verifikator mitra SPPG.
Artikel Terkait
KPK OTT Rektor Unsoed dan 4 Pejabat Kampus, Termasuk Wakil Rektor I dan III
Polri Buka Suara: Pemeriksaan Ahli Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan & Penyitaan Dinilai Sesuai Prosedur KUHAP
KPK OTT di Kabupaten Bogor: 3 Orang Diamankan Beserta Uang Tunai, Dibawa ke Gedung Merah Putih
KPK Ungkap Aliran Rp700 Juta ke Anak Eks Pejabat Pajak untuk Sponsor Fashion Show, Total Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar