Jakarta – Langkah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) yang mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan publik. Tidak hanya sekadar menuntut penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, kedatangan mereka juga mengungkap dugaan praktik penyimpangan serius di internal penegak hukum.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, membeberkan adanya indikasi tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa penyidik dalam proses pemeriksaan perkara mega korupsi Jiwasraya dan Asabri. Pernyataan mengejutkan ini disampaikan dalam program Suara Nusantara bertajuk "Febrie Melawan: Keadilan Dipertaruhkan?" yang tayang di Nusantara TV.
Desakan Sprindik Baru dan Pengungkapan Fakta Baru
Dalam dialog tersebut, Sugeng menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dibatasi hanya pada dua klaster perkara yang sudah berjalan. Kosmak secara resmi meminta Jampidsus untuk menerbitkan sprindik baru guna mengusut pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
"Tadi Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menyampaikan kepada Jampidsus, satu surat permintaan untuk dibuatkannya sprindik baru. Bukan hanya dua kasus, karena proses penyidikan itu kan tidak bisa dibatasi. Tapi yang mau kami sampaikan ada pihak-pihak lain yang harus juga diminta pertanggungjawaban," ujar Sugeng di NT Tower, Jakarta.
Dugaan Permufakatan Jahat Membatasi Audit Investigasi
Salah satu poin krusial yang dilaporkan Kosmak adalah dugaan permufakatan jahat untuk membatasi ruang lingkup audit investigasi. Selama ini, audit yang dilakukan oleh Keuangan Negara hanya menyasar rentang waktu 2008 hingga 2017. Padahal, Kosmak menemukan indikasi kejahatan serupa yang terjadi pada periode 2004-2007.
"Ini ada yang disortir nih. Jadi ada pihak lain yang diduga bertanggung jawab, yaitu di peristiwa 2004-2007. Itu ada juga satu tindakan yang sejenis seorang pengusaha ya waktu itu juga melakukan tindakan pengikatan gadai, repo dengan Asabri," beber Sugeng.
Praktik Pilah-Pilih yang Merintangi Keadilan
Sugeng secara tajam menyoroti praktik "pilah-pilih" yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum pada masa penyidikan sebelumnya. Menurutnya, tindakan mensortir siapa yang boleh dijerat dan siapa yang dibiarkan lolos adalah bentuk perintangan keadilan yang serius.
"Jadi yang kami persoalkan dalam tindakan seorang penegak hukum itu ketika dia mensortir. Mensortir bahwa ini boleh kena, yang itu jangan, padahal yang itu juga melakukan tindakan yang sama. Yang tidak boleh kena ini mungkin ya ada satu permufakatan untuk tidak dilakukan penuntutan kepada dia. Apakah ada pemberian sesuatu atau ada kesepakatan kekuatan politik? Nah, ini yang harus dibuka. Kami mengajukan tadi alat bukti, surat adanya repo tahun 2004," tegas Sugeng.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru