MULTAQOMEDIA.COM - Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) secara resmi melaporkan Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA). Laporan polisi tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Mei 2026.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang dinilai mengandung ujaran kebencian SARA. Pernyataan tersebut dianggap telah menyerang kehormatan dan martabat keluarga besar Minangkabau.
"Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda," ujar Defrizal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5/2026).
Defrizal menambahkan bahwa pernyataan kontroversial Abu Janda telah menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan masyarakat Minangkabau. Tuduhan yang dilontarkan dinilai tidak berdasar dan sangat merugikan citra masyarakat Sumatera Barat.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?