IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Ujaran Kebencian SARA

- Selasa, 26 Mei 2026 | 12:25 WIB
IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Ujaran Kebencian SARA

Puncak dari keresahan ini adalah pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat (Sumbar) sebagai wilayah intoleran dan masyarakatnya barbar. Kalimat ini dianggap sebagai puncak dari serangan verbal terhadap identitas dan peradaban Minangkabau.


"Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar-bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar. Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban," tegas Defrizal.


Dalam laporan resminya, Abu Janda disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Sebagai barang bukti, pelapor membawa video dari akun TikTok dan potongan layar yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.


Sebelumnya, dalam sebuah forum diskusi mengenai intoleransi di Indonesia, Abu Janda menyoroti wilayah Indonesia bagian barat. Ia menyebutkan bahwa daerah seperti Jawa Barat dan Sumatera Barat memiliki sentimen anti-Kristen yang tinggi. Dalam kesempatan itu, ia menyindir masyarakat di kedua provinsi tersebut dengan kata "barbar".


"Yang satu di Jabar, satu lagi di Sumbar, saya nggak tahu nih yang ada 'bar-barnya' ini. Saya juga aneh gitu, yang ada 'bar-barnya' kok banyak yang barbar gitu," kata Abu Janda dalam potongan video yang kemudian viral di media sosial.


Halaman:

Komentar