Kejaksaan Negeri Banda Aceh baru saja melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar syariat Islam. Di antara mereka, terdapat seorang ajudan Ketua DPR Aceh yang turut menjalani hukuman cambuk. Eksekusi berlangsung di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, pada Kamis (20/8/2026).
Dalam prosesi eksekusi tersebut, para terpidana dihadirkan satu per satu ke hadapan algojo untuk menerima hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jumlah cambukan yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari delapan hingga 100 kali cambukan, tergantung pada jenis pelanggaran qanun yang dilakukan.
Salah satu terpidana yang menjadi sorotan adalah Yusri bin Ramli atau yang akrab disapa Pale. Ia diketahui merupakan ajudan Ketua DPR Aceh dan sebelumnya ditangkap oleh petugas di salah satu kamar hotel di kawasan Banda Aceh.
Artikel Terkait
Gempa M7,7 NTT: Korban Meninggal Capai 75 Jiwa, 92.735 Orang Mengungsi
Kisah Keisha dan Dedi Mulyadi: Mahasiswa Baru Unpad Trauma Usai Dihujat Gubernur, Semangat Kuliah Sirna
Video Viral Kasir Indomaret 7 Menit: Fakta, Klarifikasi, dan Bahaya Link yang Beredar
KKB Papua Culik 9 Warga Sipil di Mimika, 3 Anak SD dan Remaja Hamil Jadi Korban, TNI Lakukan Pengejaran