Kasipidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, M Rizqi Dermawan Nasution, menjelaskan bahwa seluruh terpidana yang dieksekusi telah melalui proses hukum yang panjang hingga akhirnya mendapatkan putusan inkrah. "Terpidana yang kami cambuk hari ini berjumlah 11 orang, termasuk dari perkara zina," ujar M Rizqi pada Kamis (20/8/2026).
Dalam pelaksanaan eksekusi ini, jumlah hukuman cambuk yang diterima setiap terpidana berbeda-beda sesuai dengan pasal yang dilanggar. Kejaksaan mencatat adanya terpidana perkara zina yang menjalani hukuman 100 kali cambukan. Selain itu, terdapat pula terpidana perkara khalwat yang dihukum 10 kali cambukan, serta terpidana perkara ikhtilat dengan hukuman 27 kali cambukan.
Setelah menjalani hukuman cambuk, seluruh terpidana diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing. Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Eksekusi ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum terhadap pelanggar qanun syariat Islam di provinsi tersebut.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri