Kasipidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, M Rizqi Dermawan Nasution, menjelaskan bahwa seluruh terpidana yang dieksekusi telah melalui proses hukum yang panjang hingga akhirnya mendapatkan putusan inkrah. "Terpidana yang kami cambuk hari ini berjumlah 11 orang, termasuk dari perkara zina," ujar M Rizqi pada Kamis (20/8/2026).
Dalam pelaksanaan eksekusi ini, jumlah hukuman cambuk yang diterima setiap terpidana berbeda-beda sesuai dengan pasal yang dilanggar. Kejaksaan mencatat adanya terpidana perkara zina yang menjalani hukuman 100 kali cambukan. Selain itu, terdapat pula terpidana perkara khalwat yang dihukum 10 kali cambukan, serta terpidana perkara ikhtilat dengan hukuman 27 kali cambukan.
Setelah menjalani hukuman cambuk, seluruh terpidana diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing. Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Eksekusi ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum terhadap pelanggar qanun syariat Islam di provinsi tersebut.
Artikel Terkait
Gempa M7,7 NTT: Korban Meninggal Capai 75 Jiwa, 92.735 Orang Mengungsi
Kisah Keisha dan Dedi Mulyadi: Mahasiswa Baru Unpad Trauma Usai Dihujat Gubernur, Semangat Kuliah Sirna
Video Viral Kasir Indomaret 7 Menit: Fakta, Klarifikasi, dan Bahaya Link yang Beredar
KKB Papua Culik 9 Warga Sipil di Mimika, 3 Anak SD dan Remaja Hamil Jadi Korban, TNI Lakukan Pengejaran