KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan Sah PIHK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan aset negara, bukan hak milik swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK: Kuota Haji Adalah Milik Negara
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, merespons pernyataan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara. Taufik menegaskan bahwa kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut merupakan hak negara yang diberikan untuk rakyat Indonesia.
"Kuota haji yang 20.000 itu adalah menjadi milik negara. Kenapa menjadi milik negara? karena itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada negara, untuk rakyat Indonesia. Persentase kuota tiap negara oleh Arab diatur. Ketika kuota ini punya negara, maka seluruh penyelenggaraan pemerintahan negara termasuk kuota haji yang dikasih ke jemaah-jemaah itu menjadi tanggung jawab negara," jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.
Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji dari Arab Saudi pada 2023. Awalnya, kuota tersebut disepakati seluruhnya untuk jemaah haji reguler. Namun, Yaqut saat menjabat Menag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang mengatur pembagian 7.360 kuota (92 persen) untuk reguler dan 640 kuota (8 persen) untuk haji khusus.
Pada 2024, Indonesia kembali mendapat tambahan 20.000 kuota dengan kesepakatan awal 18.400 kuota (92 persen) untuk reguler dan 1.600 kuota (8 persen) untuk haji khusus. Namun, Yaqut diduga mengubah komposisi menjadi 50:50 melalui keputusan yang diterbitkannya tanpa kajian teknis yang memadai.
PIHK Diuntungkan dari Praktik Jual Beli Kuota
KPK menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024 tidak sesuai mekanisme. PIHK disebut memperoleh ruang untuk mengisi kuota melalui pembayaran fee percepatan hingga praktik jual beli kuota. Taufik menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh PIHK dari pengelolaan kuota seharusnya kembali ke negara.
"Sehingga kalau dipandang kuota haji itu punya swasta, enggak juga, itu punya negara. Apapun yang dihasilkan oleh pengurusan kuota ini, misalkan PIHK dapat keuntungan, mestinya balik ke negara. Tapi karena Kemenag ngaturnya melawan hukum, harusnya yang berangkat adalah yang urut porsi yang di bawahnya tapi langsung yang punya uang. Kan dapat keuntungan nih PIHK," tegas Taufik.
Artikel Terkait
KPK OTT di Kabupaten Bogor: 3 Orang Diamankan Beserta Uang Tunai, Dibawa ke Gedung Merah Putih
KPK Ungkap Aliran Rp700 Juta ke Anak Eks Pejabat Pajak untuk Sponsor Fashion Show, Total Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar
Kosmak Bongkar Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa dan Transaksi Repo Rp5 Triliun di Kasus Jiwasraya-Asabri, Desak Sprindik Baru
KPK Sita Aset Rp 150 Miliar dari Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Menjerat Mantan Wamen Imipas Silmy Karim