KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan Sah PIHK

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:25 WIB
KPK Tegaskan Kuota Haji Tambahan Milik Negara, Bukan Keuntungan Sah PIHK

Dugaan pengaturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembagian kuota, tetapi juga berdampak pada calon jemaah. Sebagian jemaah yang seharusnya berangkat berdasarkan urutan antrean diduga kehilangan kesempatan. Sebaliknya, jemaah yang tidak semestinya mendapatkan kuota justru dapat diberangkatkan.

KPK menilai tambahan kuota dari Arab Saudi seharusnya membantu mengurangi antrean panjang jemaah haji Indonesia. Namun, kesempatan tersebut justru diwarnai praktik jual beli kuota dan fee percepatan yang menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu.

"Nah, keuntungan itu karena ini kuotanya punya negara, itu dianggap kerugian negara. Sehingga dibilang illegal gain. Illegal gain itu keuntungan yang tidak sah," ucap Taufik.

KPK Kantongi Bukti Melawan Hukum

Taufik menegaskan penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk rangkaian pertemuan yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan. Salah satunya melibatkan PIHK yang tergabung dalam forum Sathu yang menghadap Menteri.

"Iya, kan ada salah satu PIHK yang tergabung dalam forum Sathu yang ikut ngadep ke Menteri. Ada fotonya, ada keterangan-keterangan saksi yang sudah dikonfirmasi. Walaupun banyak alibinya, banyak nangkalnya, 'Oh enggak, itu cuman nanya informasi'. Padahal sebetulnya memang itu, yang kemudian hasil pertemuan-pertemuan dari itu, lanjutan-lanjutannya ngomonginnya 'Kapan nih kuotanya dikasihkan, ayo kita udah siap'. Artinya jemaah yang T0 tadi yang punya uang 'udah siap nih'. Berarti sudah ada niat, bahwa bukan akan diberikan sesuai dengan urutan antrian," ujar Taufik.

KPK juga menemukan adanya PIHK yang mengembalikan keuntungan yang dinilai tidak sah. Namun, sebagian PIHK lainnya belum melakukan pengembalian karena menganggap kuota yang mereka dapatkan diperoleh secara sah. Dugaan keuntungan tidak sah tersebut didukung oleh rangkaian bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk audit BPK dan keterangan ahli.

"Sudah, sudah (banyak alat bukti). Audit BPK ada, ahli keuangan negara ada, ahli hukum pidana yang menceritakan bahwa perbuatan-perbuatan pejabat Kemenag dengan PIHK ini itu pidana, ada semua," jelas Taufik.

Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Yaqut bersama tiga terdakwa lain telah menjalani proses persidangan atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Selain itu, Jaksa KPK mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.

Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Jaksa menyatakan perubahan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen tidak didasarkan pada kajian teknis yang dapat menjadi landasan kebijakan.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.


Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini