Kejaksaan Negeri Banda Aceh baru saja melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar syariat Islam. Di antara mereka, terdapat seorang ajudan Ketua DPR Aceh yang turut menjalani hukuman cambuk. Eksekusi berlangsung di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh, pada Kamis (20/8/2026).
Dalam prosesi eksekusi tersebut, para terpidana dihadirkan satu per satu ke hadapan algojo untuk menerima hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jumlah cambukan yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari delapan hingga 100 kali cambukan, tergantung pada jenis pelanggaran qanun yang dilakukan.
Salah satu terpidana yang menjadi sorotan adalah Yusri bin Ramli atau yang akrab disapa Pale. Ia diketahui merupakan ajudan Ketua DPR Aceh dan sebelumnya ditangkap oleh petugas di salah satu kamar hotel di kawasan Banda Aceh.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri