"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," kata Syarief.
Kedua, Asep juga diduga memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik yang tidak tepat atau seharusnya sudah tutup, serta menyetorkan uang imbalan kepada Sony.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," kata Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asep ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Artikel Terkait
Bantahan Korupsi MBG Mengalir Deras Usai Nyanyian Sony Sonjaya
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Mahfud MD Desak Kejagung Bongkar 26 Nama Terseret Korupsi MBG: Jangan Dilokalisir
Wakil Ketua KPK Fitroh Bantah Keras Terlibat Korupsi Badan Gizi Nasional