"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," kata Syarief.
Kedua, Asep juga diduga memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik yang tidak tepat atau seharusnya sudah tutup, serta menyetorkan uang imbalan kepada Sony.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," kata Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asep ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Artikel Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Sidang Kasus Fitnah dan Ijazah Palsu Jokowi Lanjut
KPK OTT Rektor Unsoed dan 4 Pejabat Kampus, Termasuk Wakil Rektor I dan III
Polri Buka Suara: Pemeriksaan Ahli Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan & Penyitaan Dinilai Sesuai Prosedur KUHAP
KPK OTT di Kabupaten Bogor: 3 Orang Diamankan Beserta Uang Tunai, Dibawa ke Gedung Merah Putih