"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," kata Syarief.
Kedua, Asep juga diduga memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik yang tidak tepat atau seharusnya sudah tutup, serta menyetorkan uang imbalan kepada Sony.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," kata Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Asep ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru