Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mempercepat proses penyidikan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Andri Mulyono terkait kasus yang menjeratnya.
Total Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi BGN
Dengan penetapan Andri Mulyono, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN kini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
- Dadan Hindayana, eks Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.
Modus Korupsi: Pengaturan Yayasan dan Markup Proyek
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tidak memenuhi syarat. Alih-alih dikelola oleh yayasan yang kompeten di setiap sekolah, SPPG justru diduga dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan pegawai BGN, termasuk Dadan Hindayana dan kawan-kawan.
Selain pengaturan mitra, para tersangka juga diduga melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Praktik penggelembungan harga (markup) terjadi di sejumlah proyek, seperti pengadaan sepeda motor listrik, sepatu, hingga televisi untuk program MBG. Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru