MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya kini menuai tanda tanya. Pasalnya, tahap dua dalam proses hukum tersebut belum juga dilaksanakan hingga saat ini.
Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai perkembangan perkara ini justru memicu spekulasi di tengah masyarakat. Hal ini dipicu oleh perbedaan informasi yang beredar mengenai status berkas perkara.
“Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, pertanyaannya adalah mengapa tahap dua belum juga dijalankan,” ujar Gumarang kepada wartawan, Jumat 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa polemik bermula ketika penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyatakan berkas perkara telah lengkap. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Roy Suryo yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait P21. Bahkan, mereka menyebut status tersebut sebagai “P21 gaib”.
Artikel Terkait
Zaskia Adya Mecca Dirikan Posko Logistik Gratis untuk Dukung Aksi Mahasiswa di Bundaran HI
Duet Bahlil-Gibran 2029 Dinilai Sulit Terealisasi, Pengamat: Hanya Mimpi
Peluang Gibran Maju Capres 2029 Dinilai Tipis, Pengamat Sebut Kaesang Lebih Realistis
Rizal Fadhillah Serukan Reformasi Jilid II: Tuntut Hukum Jokowi dan Pemakzulan Prabowo-Gibran