MULTAQOMEDIA.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya kini menuai tanda tanya. Pasalnya, tahap dua dalam proses hukum tersebut belum juga dilaksanakan hingga saat ini.
Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai perkembangan perkara ini justru memicu spekulasi di tengah masyarakat. Hal ini dipicu oleh perbedaan informasi yang beredar mengenai status berkas perkara.
“Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, pertanyaannya adalah mengapa tahap dua belum juga dijalankan,” ujar Gumarang kepada wartawan, Jumat 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa polemik bermula ketika penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyatakan berkas perkara telah lengkap. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Roy Suryo yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait P21. Bahkan, mereka menyebut status tersebut sebagai “P21 gaib”.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia