Menurut Gumarang, perbedaan informasi ini seharusnya tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan. Ia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tahap dua adalah kewajiban penyidik setelah P21 diterbitkan. Artinya, perkara ini masih menjadi tanggung jawab penyidik,” tegasnya.
Gumarang juga menyoroti munculnya opini publik yang dinilai berupaya menekan atau menyalahkan jaksa penuntut umum. Padahal, hingga kini proses perkara masih berada di tangan penyidik karena tahap dua belum terlaksana.
“Sampai sekarang, tidak ada pernyataan resmi dari kejaksaan terkait hal ini. Yang menyampaikan berkas sudah lengkap justru dari pihak penyidik,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Bantah Jaringan CCTV Bundaran HI Dimatikan Saat Demo Mahasiswa, Sebut Overload Sinyal
Zaskia Adya Mecca Dirikan Posko Logistik Gratis untuk Dukung Aksi Mahasiswa di Bundaran HI
Duet Bahlil-Gibran 2029 Dinilai Sulit Terealisasi, Pengamat: Hanya Mimpi
Peluang Gibran Maju Capres 2029 Dinilai Tipis, Pengamat Sebut Kaesang Lebih Realistis