Menurut Gumarang, perbedaan informasi ini seharusnya tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan. Ia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tahap dua adalah kewajiban penyidik setelah P21 diterbitkan. Artinya, perkara ini masih menjadi tanggung jawab penyidik,” tegasnya.
Gumarang juga menyoroti munculnya opini publik yang dinilai berupaya menekan atau menyalahkan jaksa penuntut umum. Padahal, hingga kini proses perkara masih berada di tangan penyidik karena tahap dua belum terlaksana.
“Sampai sekarang, tidak ada pernyataan resmi dari kejaksaan terkait hal ini. Yang menyampaikan berkas sudah lengkap justru dari pihak penyidik,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia