MULTAQOMEDIA.COM - Kasus kekerasan seksual mengguncang Karawang, Jawa Barat. Seorang pria berinisial HEA (28) diamankan polisi setelah diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 19 tahun. Pelaku menggunakan modus keji dengan mencampurkan obat penenang ke dalam makanan korban hingga korban tidak berdaya.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap oleh Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Penangkapan ini berdasarkan laporan resmi yang diterima polisi pada 8 Juni 2026.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 12 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah di Kecamatan Telukjambe Timur. Pelaku memberikan makanan berupa kwetiaw kepada korban. Tanpa sepengetahuan korban, makanan tersebut telah dicampur dengan obat penenang dan cairan tetes mata.
"Setelah mengonsumsi makanan itu, korban mengalami pusing dan mengantuk berat hingga tertidur," jelas Cep Wildan pada Rabu (10/6).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri