Saat korban dalam kondisi lemah dan tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksi pemerkosaan. Korban sempat terbangun dan berusaha melawan, namun pelaku memegang kedua tangan korban sehingga perlawanan tersebut tidak membuahkan hasil.
"Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku tetap melakukan pemaksaan persetubuhan," ujarnya.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Satres PPA Polres Karawang untuk ditindaklanjuti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap," jelas Ipda Cep Wildan.
Atas perbuatannya, HEA dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Bawa Bom Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Dukuh Atas
Kepala BIN Beri Ultimatum Balik ke Mahasiswa: Reformasi Jilid II Memanas, Ini 3 Poin Krusial
BEM UI Aksi 12 Juni 2026: 5 Tuntutan Mahasiswa ke Prabowo soal APBN, Harga Pangan, hingga MBG
BEM UI Demo Besar di Bundaran HI: Seruan Indonesia Bangkrut dan 5 Tuntutan ke Pemerintah