Saat korban dalam kondisi lemah dan tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksi pemerkosaan. Korban sempat terbangun dan berusaha melawan, namun pelaku memegang kedua tangan korban sehingga perlawanan tersebut tidak membuahkan hasil.
"Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku tetap melakukan pemaksaan persetubuhan," ujarnya.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Satres PPA Polres Karawang untuk ditindaklanjuti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap," jelas Ipda Cep Wildan.
Atas perbuatannya, HEA dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri