Saat korban dalam kondisi lemah dan tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksi pemerkosaan. Korban sempat terbangun dan berusaha melawan, namun pelaku memegang kedua tangan korban sehingga perlawanan tersebut tidak membuahkan hasil.
"Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku tetap melakukan pemaksaan persetubuhan," ujarnya.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Satres PPA Polres Karawang untuk ditindaklanjuti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap," jelas Ipda Cep Wildan.
Atas perbuatannya, HEA dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Cara Membuat Token di Solana Tanpa Coding: Panduan Lengkap Langkah demi Langkah
Guru SD ASN di Takalar Diamankan Polisi Usai Rekam Mahasiswi KKN di Toilet Sekolah
Roy Suryo Bantah Terima Surat Pencekalan dan SPDP, Sebut Praperadilan Sah di KUHAP Baru
Pengacara Pelapor: Klaim Tak Tahu Brankas Emas 74 Kg di Rumah Mewah Febrie Tak Masuk Akal