MULTAQOMEDIA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Seorang pengusaha berinisial AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengalihfungsikan lahan persawahan seluas 7 hektar yang termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Kabupaten Batang.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha, didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang," kata Djoko, Kamis (11/6/2026).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas budi daya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif. Tambak udang seluas 7 hektar ini dilengkapi fasilitas pendukung seperti gudang, kantor, dan instalasi kincir air (paddle wheel).
"Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)," ucapnya.
Omzet Keuntungan Miliaran Rupiah
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi. Pelaku mengantongi izin usaha, namun dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser. Selain digeser, lokasinya juga melebihi batas yang ditentukan sehingga mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi.
Artikel Terkait
Kejagung Belum Kabulkan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Kasus Korupsi MBG Masih Dikaji
4 ASN Jambi Viral Pamer Gaji ke-13 untuk Beli iPhone 17 Pro Max dan Emas, Sekda Murka
Skandal Korupsi Motor Listrik Emmo BGN: Andri Mulyono Tersangka Kelima, Markup Harga Terungkap
Pria Lecehkan Anjing di Jakut Viral, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku