Pengusaha Tersangka! Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Jadi Tambak Udang, Negara Rugi Rp32 Miliar

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:00 WIB
Pengusaha Tersangka! Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Jadi Tambak Udang, Negara Rugi Rp32 Miliar

Area tersebut mencakup LP2B seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar.

"Berdasarkan bukti dokumentasi foto satelit yang ditunjukkan polisi, pada tahun 2020 lokasi tersebut masih berupa hamparan lahan pertanian hijau, namun pada tahun 2025 hampir seluruhnya telah berubah menjadi petak-petak tambak udang," jelasnya.

Usaha tambak udang ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dengan omzet keuntungan mencapai miliaran rupiah per tahun. Pelaku mengaku hasil panen udang vannamei tersebut dijual untuk pasar lokal.

Alih Fungsi Lahan Ilegal

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait, akhirnya pada bulan Mei, AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Akibat alih fungsi lahan ilegal ini, negara harus menanggung dampak kerugian lingkungan yang sangat besar.

"Estimasi biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau ke fungsi semula mencapai Rp 32 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihfungsikan 7 hektar lahan persawahan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.


Halaman:

Komentar