Pengusaha Tersangka! Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Jadi Tambak Udang, Negara Rugi Rp32 Miliar

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:00 WIB
Pengusaha Tersangka! Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Jadi Tambak Udang, Negara Rugi Rp32 Miliar






MULTAQOMEDIA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Seorang pengusaha berinisial AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga mengalihfungsikan lahan persawahan seluas 7 hektar yang termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) menjadi kawasan tambak udang komersial.

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Kabupaten Batang.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha, didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang," kata Djoko, Kamis (11/6/2026).

Di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas budi daya tambak udang vannamei air payau di tengah lahan pertanian yang produktif. Tambak udang seluas 7 hektar ini dilengkapi fasilitas pendukung seperti gudang, kantor, dan instalasi kincir air (paddle wheel).

"Berdasarkan bukti administrasi dan kode objek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)," ucapnya.

Omzet Keuntungan Miliaran Rupiah

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka tergolong rapi. Pelaku mengantongi izin usaha, namun dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser. Selain digeser, lokasinya juga melebihi batas yang ditentukan sehingga mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi.


Halaman:

Komentar