Peran Staf Khusus dan Aliran Dana Kickback
KPK juga menyoroti peran mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (IAA), yang diduga turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut. Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Dari investigasi, KPK menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari para biro travel, seperti pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah.
Kerugian Negara dan Status Tersangka
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun. Meski telah dicegah ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Terbuka Panggil Semua Saksi, Termasuk Jokowi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan komitmen lembaganya untuk memanggil siapa saja yang diperlukan sebagai saksi untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai saksi.
"Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujar Budi Prasetyo. Namun, KPK enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul-Aziz Al Saud, sebagai saksi.
Artikel Terkait
KPK Didorong Periksa Jokowi Saksi Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Rp1 Triliun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Oegroseno Ungkap Pemeriksaan Gus Dur, Bandingkan dengan Kasus Ijazah Jokowi