Peran Staf Khusus dan Aliran Dana Kickback
KPK juga menyoroti peran mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (IAA), yang diduga turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut. Kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Dari investigasi, KPK menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dari para biro travel, seperti pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah.
Kerugian Negara dan Status Tersangka
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun. Meski telah dicegah ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Terbuka Panggil Semua Saksi, Termasuk Jokowi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan komitmen lembaganya untuk memanggil siapa saja yang diperlukan sebagai saksi untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai saksi.
"Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujar Budi Prasetyo. Namun, KPK enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul-Aziz Al Saud, sebagai saksi.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan