Polri Kelola 1.179 SPPG, Raup Rp2,21 Triliun per Tahun dari Insentif MBG
Pemberian insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik. Besaran insentif ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025.
Dengan rincian operasional selama 313 hari dalam setahun, satu unit SPPG berpotensi menerima insentif total hingga Rp1,87 miliar per tahun. Insentif ini disebut tetap dibayarkan meskipun pada hari libur.
Perhitungan Insentif untuk SPPG yang Dikelola Polri
Hingga 8 Februari 2026, tercatat 22.793 unit SPPG telah beroperasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.179 unit dikelola oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Unit-unit SPPG Polri ini sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan perhitungan 1.179 unit x Rp6 juta per hari, Polri berpotensi menerima insentif operasional sebesar Rp7,07 miliar per hari. Dalam skala satu tahun (313 hari), angka tersebut membengkak menjadi sekitar Rp2,21 triliun.
Penjelasan Badan Gizi Nasional (BGN) Terkait Insentif
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa insentif operasional MBG selama masa libur tetap dijamin. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN No. 8 Tahun 2025.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?