Surat edaran tersebut memastikan bahwa relawan MBG yang bertugas di masa libur tetap berhak mendapat hak kerjanya. Fasilitas pendukung dan insentif operasional SPPG, termasuk biaya sewa, juga tetap dibayarkan meski terjadi penyesuaian volume layanan.
"Kepastian insentif dan fasilitas adalah bagian dari akuntabilitas program. Dengan kepastian ini, SPPG dapat tetap beroperasi secara profesional," jelas Khairul Hidayati.
Rincian Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2026
Secara terpisah, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran MBG tahun 2026 sebesar Rp335 triliun. Anggaran ini terdiri dari alokasi tetap Rp268 triliun dan dana cadangan Rp67 triliun.
Dadan menyatakan bahwa 93% dari anggaran tersebut dialirkan langsung dari BGN melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening setiap SPPG.
Setiap SPPG menerima alokasi dana rata-rata Rp1 miliar per bulan. Dana tersebut dialokasikan untuk:
- 70%: Pembelian bahan baku makanan.
- 20%: Biaya operasional dan gaji relawan.
- 10%: Insentif bagi pihak yang membangun SPPG.
Kepastian alokasi dana ini diharapkan dapat menjaga stabilitas operasional dan motivasi para pelaksana program MBG di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Kepala BGN Bantah Harga Motor Listrik SPPG Rp58 Juta, Ini Fakta dan Harga Sebenarnya
Komisi IX DPR Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN: Diduga Pelanggaran Anggaran dan Pemborosan
Kasus Ijazah Jokowi: 120 Saksi Diperiksa, Pengacara Kritik Penyelidikan Lamban Polda Metro Jaya
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Tewaskan Dadang di Hajatan Purwakarta: Pelaku Ditangkap