Surat edaran tersebut memastikan bahwa relawan MBG yang bertugas di masa libur tetap berhak mendapat hak kerjanya. Fasilitas pendukung dan insentif operasional SPPG, termasuk biaya sewa, juga tetap dibayarkan meski terjadi penyesuaian volume layanan.
"Kepastian insentif dan fasilitas adalah bagian dari akuntabilitas program. Dengan kepastian ini, SPPG dapat tetap beroperasi secara profesional," jelas Khairul Hidayati.
Rincian Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2026
Secara terpisah, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran MBG tahun 2026 sebesar Rp335 triliun. Anggaran ini terdiri dari alokasi tetap Rp268 triliun dan dana cadangan Rp67 triliun.
Dadan menyatakan bahwa 93% dari anggaran tersebut dialirkan langsung dari BGN melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening setiap SPPG.
Setiap SPPG menerima alokasi dana rata-rata Rp1 miliar per bulan. Dana tersebut dialokasikan untuk:
- 70%: Pembelian bahan baku makanan.
- 20%: Biaya operasional dan gaji relawan.
- 10%: Insentif bagi pihak yang membangun SPPG.
Kepastian alokasi dana ini diharapkan dapat menjaga stabilitas operasional dan motivasi para pelaksana program MBG di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri