Ia menegaskan akan mengikuti seluruh arahan dari tim kuasa hukum selama proses persidangan berlangsung. Roy juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan perannya sebagai saksi ahli dalam mengungkap fakta digital terkait gugatan tersebut.
Latar Belakang Gugatan CLS Ijazah Jokowi
Gugatan Citizen Lawsuit ini diajukan oleh dua orang alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto, ke PN Solo. Dalam dokumen gugatan, Presiden Joko Widodo tercatat sebagai Tergugat I.
Sementara itu, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia didaftarkan sebagai Tergugat II dan Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai Tergugat III. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga turut menjadi pihak dalam perkara ini, yaitu sebagai Turut Tergugat IV.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat ini masih akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?