Ia menegaskan akan mengikuti seluruh arahan dari tim kuasa hukum selama proses persidangan berlangsung. Roy juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan perannya sebagai saksi ahli dalam mengungkap fakta digital terkait gugatan tersebut.
Latar Belakang Gugatan CLS Ijazah Jokowi
Gugatan Citizen Lawsuit ini diajukan oleh dua orang alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto, ke PN Solo. Dalam dokumen gugatan, Presiden Joko Widodo tercatat sebagai Tergugat I.
Sementara itu, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia didaftarkan sebagai Tergugat II dan Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai Tergugat III. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga turut menjadi pihak dalam perkara ini, yaitu sebagai Turut Tergugat IV.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat ini masih akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Artikel Terkait
Kasus Bripda Natanael Tewas: Kronologi, Motif, dan 5 Fakta Terkini Penganiayaan di Polda Kepri
Yenna Yuniana: Profil Bos Pemenang Tender Motor Listrik MBG & Riwayat Pemeriksaan KPK
Kemhan Klarifikasi: Isu Pesawat Militer AS Bebas Masuk Indonesia Masih Pembahasan, Belum Final
Internet Data Center vs Data Center Tradisional: Perbandingan Lengkap & Panduan Memilih