Ia menegaskan akan mengikuti seluruh arahan dari tim kuasa hukum selama proses persidangan berlangsung. Roy juga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan perannya sebagai saksi ahli dalam mengungkap fakta digital terkait gugatan tersebut.
Latar Belakang Gugatan CLS Ijazah Jokowi
Gugatan Citizen Lawsuit ini diajukan oleh dua orang alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Top Taufan dan Bangun Sutoto, ke PN Solo. Dalam dokumen gugatan, Presiden Joko Widodo tercatat sebagai Tergugat I.
Sementara itu, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia didaftarkan sebagai Tergugat II dan Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai Tergugat III. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga turut menjadi pihak dalam perkara ini, yaitu sebagai Turut Tergugat IV.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat ini masih akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri