Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengonfirmasi bahwa kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan," ujar Siswanto, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, kedua tersangka mengaku telah berhubungan layaknya suami istri selama menginap di hotel tersebut. Mereka tercatat menginap selama empat hari sebelum akhirnya digerebek.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut
Pengakuan kedua tersangka juga diperkuat oleh hasil visum yang dilakukan oleh pihak berwajib. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan buku nikah milik pelapor.
Penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kasus perzinaan yang melibatkan pegawai BUMN dan ASN ini pun terus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM