Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengonfirmasi bahwa kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan," ujar Siswanto, Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, kedua tersangka mengaku telah berhubungan layaknya suami istri selama menginap di hotel tersebut. Mereka tercatat menginap selama empat hari sebelum akhirnya digerebek.
Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut
Pengakuan kedua tersangka juga diperkuat oleh hasil visum yang dilakukan oleh pihak berwajib. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan buku nikah milik pelapor.
Penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kasus perzinaan yang melibatkan pegawai BUMN dan ASN ini pun terus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Viral Video Penerima Beasiswa LPDP Pamer Anak Jadi WNA, Ini Tanggapan Resmi LPDP
Rocky Gerung Desak DPR Batalkan Perjanjian Dagang Prabowo-Trump yang Dinilai Merugikan Indonesia
Ibu Kost Viral Halmahera: Fakta Lengkap, Kronologi, dan Respons Aparat
Fadli Zon: Era Jokowi Selesai, Ini Analisis Lengkap dan Implikasinya