Karyawan Semen Indonesia & Guru ASN Digerebok Selingkuh di Hotel Tuban, Jadi Tersangka

- Minggu, 22 Februari 2026 | 13:00 WIB
Karyawan Semen Indonesia & Guru ASN Digerebok Selingkuh di Hotel Tuban, Jadi Tersangka

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengonfirmasi bahwa kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan," ujar Siswanto, Minggu (22/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, kedua tersangka mengaku telah berhubungan layaknya suami istri selama menginap di hotel tersebut. Mereka tercatat menginap selama empat hari sebelum akhirnya digerebek.

Barang Bukti dan Proses Hukum Berlanjut

Pengakuan kedua tersangka juga diperkuat oleh hasil visum yang dilakukan oleh pihak berwajib. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan buku nikah milik pelapor.

Penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kasus perzinaan yang melibatkan pegawai BUMN dan ASN ini pun terus ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Halaman:

Komentar