Penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasaruddin menyatakan keinginannya untuk menjadi contoh dalam hal transparansi.
KPK kini akan melakukan verifikasi untuk menentukan status fasilitas tersebut, apakah termasuk gratifikasi atau bukan. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan prosesnya.
"Kita akan lakukan verifikasi dulu, termasuk kelengkapan dokumennya. Nanti kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah milik negara atau milik penerima," jelas Arif.
Undangan Khusus dari Oesman Sapta Odang
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Agama, kunjungan Nasaruddin ke Takalar adalah untuk meresmikan Balai Sarkiah atas undangan khusus dari Oesman Sapta Odang (OSO).
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," jelas Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar.
Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang ini diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial serta pemberdayaan umat di Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
Revisi UU Penyiaran: Ancaman bagi Ekonomi Kreatif Digital Indonesia?
Purbaya Tegas: Penerima Beasiswa LPDP Penghina Negara Diblacklist, Dilarang Bekerja di Pemerintahan
Video Viral Tiara Kartika VCS 8 Menit 21 Detik di Terabox: Fakta dan Link Asli
Distribusi 100 Ton Kurma Arab Saudi untuk Ramadan 2026: Tujuan, Alur, dan Penerima