Penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasaruddin menyatakan keinginannya untuk menjadi contoh dalam hal transparansi.
KPK kini akan melakukan verifikasi untuk menentukan status fasilitas tersebut, apakah termasuk gratifikasi atau bukan. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan prosesnya.
"Kita akan lakukan verifikasi dulu, termasuk kelengkapan dokumennya. Nanti kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah milik negara atau milik penerima," jelas Arif.
Undangan Khusus dari Oesman Sapta Odang
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Agama, kunjungan Nasaruddin ke Takalar adalah untuk meresmikan Balai Sarkiah atas undangan khusus dari Oesman Sapta Odang (OSO).
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," jelas Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar.
Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang ini diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial serta pemberdayaan umat di Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?