Penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nasaruddin menyatakan keinginannya untuk menjadi contoh dalam hal transparansi.
KPK kini akan melakukan verifikasi untuk menentukan status fasilitas tersebut, apakah termasuk gratifikasi atau bukan. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan prosesnya.
"Kita akan lakukan verifikasi dulu, termasuk kelengkapan dokumennya. Nanti kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah milik negara atau milik penerima," jelas Arif.
Undangan Khusus dari Oesman Sapta Odang
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Agama, kunjungan Nasaruddin ke Takalar adalah untuk meresmikan Balai Sarkiah atas undangan khusus dari Oesman Sapta Odang (OSO).
"Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat," jelas Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar.
Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang ini diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial serta pemberdayaan umat di Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru