Kapolda mengakui adanya indikasi upaya untuk mengaburkan fakta sebenarnya dari kematian anggota polisi muda tersebut. Laporan menyesatkan itu tidak menyurutkan proses hukum.
Satu Tersangka dan Lima Orang Diperiksa
Polda Sulsel telah menetapkan Bripda P sebagai tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Bripda Dirja. Selain itu, penyidik juga masih memeriksa secara intensif lima orang lainnya untuk mendalami keterkaitan mereka dalam kasus ini.
Proses pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap keseluruhan fakta dan peran masing-masing.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan mengenai perlindungan terhadap anggota junior di lingkungan institusi kepolisian. Polda Sulsel menjanjikan proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
Artikel Terkait
Revisi UU Penyiaran: Ancaman bagi Ekonomi Kreatif Digital Indonesia?
Purbaya Tegas: Penerima Beasiswa LPDP Penghina Negara Diblacklist, Dilarang Bekerja di Pemerintahan
Video Viral Tiara Kartika VCS 8 Menit 21 Detik di Terabox: Fakta dan Link Asli
Distribusi 100 Ton Kurma Arab Saudi untuk Ramadan 2026: Tujuan, Alur, dan Penerima