Dengan pola seperti ini, Yenti memperkirakan akan banyak peran dan orang yang terlibat. Meski belum berupa emas murni, unsur TPPU sudah dapat diterapkan karena berasal dari hasil pertambangan ilegal yang diubah bentuknya.
"Mengolah itu juga sudah ada dalam rumusan 'mengubah bentuk'. Para pelaku berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang TPPU," tegas Yenti.
Profil Yenti Garnasih: Doktor Hukum Pertama Bidang TPPU di Indonesia
Yenti Garnasih dikenal sebagai Doktor Hukum pertama di Indonesia yang khusus mendalami bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia merupakan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan sering dihadirkan sebagai ahli dalam berbagai persidangan perkara korupsi dan pencucian uang.
Ketertarikannya pada bidang hukum dimulai saat menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Pakuan. Atas saran seorang guru besar, ia melanjutkan studi magister di Universitas Indonesia dan akhirnya mendalami disertasi doktoral di bidang TPPU, bahkan sebelum Indonesia memiliki UU TPPU.
Pada tahun 2003, Yenti berhasil mempertahankan disertasinya dan meraih gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan. Kiprahnya di dunia hukum semakin dikenal ketika ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua (merangkap anggota) Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023.
Kronologi Kasus Emas Ilegal dari Awal
Kasus ini berawal dari pengungkapan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada 2022, yang menjerat 38 tersangka. Perkara utama telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak.
Namun, temuan lanjutan PPATK tentang aliran dana mencurigakan senilai triliunan rupiah dari aktivitas tersebut membuka penyidikan baru. Hingga saat ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa setidaknya 37 orang saksi dan pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?