Dokter yang merawat menyimpulkan luka yang diderita NS adalah akibat penganiayaan. Sebelum meninggal, NS mengaku dianiaya oleh ibu tirinya. Setelah kematiannya, jasad NS diautopsi dan polisi menetapkan TR sebagai tersangka.
Dalih Tersangka dan Penolakannya
Dalam pemeriksaan, TR berdalih bahwa tindakannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak. Namun, polisi masih mendalami motif sebenarnya di balik kekerasan ini.
TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, TR membantah telah menganiaya NS. Ia mengaku telah merawat korban sejak kelas 3 SD dan merasa sangat terpukul.
Dalam klarifikasinya, TR menyayangkan netizen yang dianggapnya hanya "menggoreng" berita. "Jangan menjadi pahlawan kesiangan," katanya. Ia juga mengaku telah mengeluarkan uang untuk pengurusan jenazah.
Pasrah dan Klaim Takdir
Menanggapi proses hukum, TR mengaku hanya bisa berserah diri. Ia mempertanyakan urgensi autopsi dan viralnya kasus ini.
"Saya pasrah saja, Allah yang Maha Tahu... Saya berharap kebenaran segera diperlihatkan," tuturnya. TR meminta agar kasus ini tidak diperpanjang, menyatakan kematian NS adalah takdir. "Ini takdirnya anak saya sudah sampai di sini," pungkasnya.
Polisi masih menunggu hasil uji forensik lengkap untuk memastikan penyebab pasti kematian korban dan mendalami motif pelaku.
Artikel Terkait
Dokumen Jeffrey Epstein Hilang: Bukti Transparansi Selektif Departemen Kehakiman AS?
GMNI Pertanyakan Impor Pick Up Mahindra: Ribuan Unit Sudah Tiba di Tanjung Priok
Suami Dwi Sasetyaningtyas Wajib Kembalikan Dana LPDP Rp3,6 Miliar, Ini Rinciannya
Analisis Strategi Surya Paloh & NasDem Menuju Pilpres 2029: Poros Koalisi dan Prediksi