Sementara menunggu kepastian dari pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki rencana. Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, memastikan Gaji 13 dan Gaji 14 (THR) untuk ASN-nya akan dicairkan pada Maret 2026.
“Insya allah itu akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun untuk waktu pastinya nanti kita lihat juga dari pusat,” ujar Indah Wahyuni, Rabu (25/2/2026). Pencairan diperkirakan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Penerima THR di Jatim Diperluas, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Kebijakan tahun ini mencakup pemerataan yang lebih luas. Indah Wahyuni menegaskan THR dan Gaji 13 akan diberikan secara merata kepada:
- Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- PPPK paruh waktu yang tahun ini resmi masuk daftar penerima.
Secara total, sekitar 81.000 personel di lingkungan Pemprov Jatim akan menerima manfaat ini.
Dampak Ekonomi dan Stimulus Pemerintah
Pencairan THR diharapkan dapat langsung meningkatkan likuiditas dan daya beli masyarakat. Kebijakan fiskal tahun 2026 tetap ekspansif, dengan target pertumbuhan ekonomi didorong ke arah 6 persen. Pemerintah juga menyiapkan stimulus lain seperti percepatan program Makan Bergizi Gratis dan rehabilitasi bencana.
Total belanja negara di awal 2026 diproyeksikan mencapai Rp 809 triliun untuk mendukung target pertumbuhan tersebut.
Artikel Terkait
Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan NS di Sukabumi Seret Ayah Kandung, Ini Pengakuan dan Bantahannya
Video Viral Bocah Kristen Ikut Shalat Tarawih 3 Hari, Jawaban ke Ayah Bikin Heboh
LPDP Akan Pajang Nama Alumni yang Mangkir dari Kewajiban Pengabdian: Sanksi Moral untuk Pelanggar Kontrak
Hotman Paris Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP: Ini Penyebabnya