Sementara menunggu kepastian dari pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki rencana. Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, memastikan Gaji 13 dan Gaji 14 (THR) untuk ASN-nya akan dicairkan pada Maret 2026.
“Insya allah itu akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun untuk waktu pastinya nanti kita lihat juga dari pusat,” ujar Indah Wahyuni, Rabu (25/2/2026). Pencairan diperkirakan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Penerima THR di Jatim Diperluas, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Kebijakan tahun ini mencakup pemerataan yang lebih luas. Indah Wahyuni menegaskan THR dan Gaji 13 akan diberikan secara merata kepada:
- Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- PPPK paruh waktu yang tahun ini resmi masuk daftar penerima.
Secara total, sekitar 81.000 personel di lingkungan Pemprov Jatim akan menerima manfaat ini.
Dampak Ekonomi dan Stimulus Pemerintah
Pencairan THR diharapkan dapat langsung meningkatkan likuiditas dan daya beli masyarakat. Kebijakan fiskal tahun 2026 tetap ekspansif, dengan target pertumbuhan ekonomi didorong ke arah 6 persen. Pemerintah juga menyiapkan stimulus lain seperti percepatan program Makan Bergizi Gratis dan rehabilitasi bencana.
Total belanja negara di awal 2026 diproyeksikan mencapai Rp 809 triliun untuk mendukung target pertumbuhan tersebut.
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru