Rendy Brahmantyo Disebut Terduga Pelaku Pemerkosaan Cinta Ruhama Amelz, Ini Kronologi Lengkapnya
Kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa yang menimpa influencer dan seniman Cinta Ruhama Amelz atau Tara, kembali menyita perhatian publik. Sosok Rendy Brahmantyo disebut-sebut sebagai terduga pelaku dalam kasus yang diduga terjadi pada tahun 2017 ini.
Kronologi Pemerkosaan Cinta Ruhama Amelz Menurut PBHI
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) turut menyuarakan kasus ini melalui media sosial resminya. Menurut keterangan yang dikonfirmasi Julius Ibrani dari PBHI, peristiwa tersebut terjadi saat Tara menghadiri peluncuran sebuah label fashion di sebuah kelab malam di Jakarta Selatan.
Tara hadir sekitar pukul 23.00 hingga 02.00 WIB. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Tara ditarik paksa oleh terduga pelaku yang akrab disapa Embo (Rendy Brahmantyo) ke area belakang kelab yang hanya bisa diakses oleh pemilik dan manajemen, lalu diperkosa di sana.
Setelah kejadian, Tara ditemukan oleh seseorang berinisial BYN yang memberikannya pil kontrasepsi tanpa penjelasan mendalam. Tara kemudian mengungkap peristiwa ini kepada suami dan publik, serta menuntut keadilan.
Laporan Hukum dan Dukungan Publik
Cinta Ruhama Amelz telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 25 September 2025. Selain melalui jalur hukum, Tara juga menggalang dukungan publik melalui petisi di situs change.org berjudul "PENUHI KEADILAN UNTUK CR: HENTIKAN KEKERASAN SEKSUAL DI KLAB MALAM JAKARTA".
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?