Setelah dihadapkan pada rekaman CCTV yang menunjukkan kesamaan sepeda motor dan jaket, BAS akhirnya mengaku. Alexander menyatakan bahwa pelaku mengaku khilaf dan membutuhkan uang untuk membeli baju lebaran.
"Dia kan sempat ganti helm... Kami tunjukin beberapa rekaman CCTV dan akhirnya dia mengakui perbuatannya," tegas Alexander.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Korban LSJ mengalami kerugian berupa tas kecil yang berisi dua unit HP, kartu e-money, kunci rumah, serta uang tunai sebesar Rp 891.000 beserta uang koin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk sepeda motor Honda Beat bernopol B 4285 UGA, helm ojol, helm hitam, sandal, dan jaket ojol.
Pelaku BAS kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para lansia, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan jalanan yang semakin beragam.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?