Berikut adalah rincian harta kekayaan Bupati Pekalongan, putra dari pedangdut senior A. Rafiq, tersebut:
- Tanah dan Bangunan: 26 aset dengan total nilai Rp74.290.000.000, tersebar di Pekalongan, Bogor, dan daerah lain.
- Alat Transportasi: 2 unit mobil (Hyundai Minibus 2013 dan Toyota Alphard 2018) senilai Rp1.180.000.000.
- Harta Bergerak Lainnya: Rp3.020.000.000.
- Kas dan Setara Kas: Rp10.333.500.000.
- Utang: Rp3.200.000.000.
Perkembangan Terkini dan Proses Hukum
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi yang menyeluruh. Beberapa hal yang masih menunggu kejelasan antara lain:
- Identitas dan jumlah pihak lain yang ikut diamankan dalam OTT ini.
- Konstruksi perkara atau dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pemeriksaan awal. Pemeriksaan ini akan menentukan status hukum Fadia Arafiq dan pihak lainnya.
Kategori Berita:
Korupsi, Hukum, Politik, Jawa Tengah, KPK, OTT, Bupati Pekalongan.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI